Sabtu, 19 Oktober 2013
Browse Manual »
Wiring »
hukum
»
pernikahan
»
Hukum pernikahan
Dalam hukum pernikahan mayoritas ulama menetapkan 5 hukum pernikahan, yaitu : 1.Sunnah, yg referensinya dari surah An-nisa ayat 3. 2.Mubah, bagi seseorang tdk mempunyai faktor pendorong / faktor yg melarang untk nikah. 3.Wajib, bagi orang yg secara jasmaniyah sudah layak untk nikah dan secara rohaniyah sdh dewasa dan sdh memiliki kemampuan biaya untk nikah dan menghidupi keluarganya. 4.Makruh, bagi orang yg tdk mempunyai biaya. 5.Haram, bagi laki" yg menikahi wanita dgn mksd menyakiti dan mempermainkannya.
Hukum pernikahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar